Ilmumedsos.com – Apa itu deportasi? Sebuah pertanyaan sederhana yang sering berseliweran di kepala awam. 

Tulisan berikut akan membahas soal apa itu deportasi dari berbagai sumber. Tentunya definisi deportasi sendiri relatif sederhana dan udah dipahami, namun dalam kompleksitas hubungan internasional ada kerumitan di dalamnya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi adalah istilah hukum yang berarti pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Bisa juga deportasi dimaknai sebagai pemulangan seseorang ke negara asalnya.

Sementara itu, dalam laman Wikipedia disebutkan bahwa deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan pada orang yang bukan warga negara asli atau naturalisasi (orang asing).

Disebutkan, mereka biasanya memasuki negara secara ilegal atau tanpa paspor dan visa yang sesuai. Oleh karena itu, mereka dipulangkan ke negara asalnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Deportasi berbeda dengan eksklusi, pengasingan dan ekstradisi. Beda juga dengan not to land. 

  • Eksklusi: penolakan dari pemerintah untuk mengakui orang asing. 
  • Pengasingan: keadaan saat seseorang berada jauh dari tempat tinggalnya
  • Ekstradisi: memindahkan tindak pidana sesorang ke negara ia melarikan diri untuk menghindari hukuman.
  • Not to land: kebijakan yang ditentukan sejumlah negara untuk menolak turis asing.


Pengertian Deportasi Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 1 ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Pasal 75 ayat 1: Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.


Penyebab Orang Dideportasi 

Berdasarkan Pasal 13 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian ada beberapa sebab orang dideportasi.

  1. Namanya tercatat dalam daftar penangkalan.
  2. Tidak mempunyai dokumen perjalanan sah dan berlaku.
  3. Dokumen keimigrasiannya palsu.
  4. Tidak mempunyai visa, kecuali bagi mereka yang bebas dari kewajiban kepemilikan visa.
  5. Memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan visa.
  6. Memiliki penyakit menular yang bisa berbahaya untuk kesehatan umum.
  7. Terlibat dalam kejahatan internasional serta tindak pidana transnasional yang terorganisir.
  8. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
  9. Terlibat makar terhadap pemerintah RI.
  10. Termasuk jaringan praktik/kegiatan prostitusi, perdagangan orang, serta penyelundupan manusia.


Cara Menghindari Deportasi

Pada dasarnya, suatu negara yang berdaulat menurut hukum internasional mempunyai hak untuk menerima dan mengusir orang asing dari wilayahnya, jika ternyata orang asing yang berada di wilayahnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan negara tersebut.

Kebanyakan deportasi terjadi saat orang asing gagal menunjukkan visa yang tepat. Contohnya, menggunakan visa bisnis untuk bekerja atau menjalankan bisnis. 

Kasus lain, visa kerja (KITAS) dikeluarkan hanya untuk Jakarta, tetapi orang asing malah bekerja di Bandung atau Bali.

Jika diketahui oleh petugas imigrasi, maka pelanggaran tersebut menjadi alasan yang cukup untuk deportasi. 

Gagal mendapatkan akomodasi yang tepat saat masa berlaku visa atau izin tinggal sering menjadi alasan untuk mendeportasi orang asing dari Indonesia. 

Untuk warga asing kepemilikan fisik atas paspor dan visa atau izin tinggal setiap saat akan mengurangi risiko deportasi orang asing.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama